Pertanyaan Sering Ditanyakan Frequently Asked Questions

Temukan jawaban atas pertanyaan Anda tentang kami di halaman FAQ ini. Kami telah mengumpulkan informasi yang paling sering ditanyakan untuk membantu Anda memahami lebih baik tentang layanan dan kebijakan kami. Find answers to your questions about us on this FAQ page. We've compiled the most frequently asked information to help you better understand our services and policies.

1. Pertanyaan Umum General Question
Anda bisa mendowload aplikai JKN Mobile pada playstore atau di appstore You can download the JKN Mobile application on the Playstore or Appstore
Surat rujukan BPJS Kesehatan umumnya berlaku selama 3 bulan atau 90 hari setelah diterbitkan. Setelah masa berlaku tersebut, Anda perlu mendapatkan surat rujukan baru dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk berobat kembali ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit.  BPJS Kesehatan referral letters are generally valid for 3 months or 90 days after they are issued. After the validity period, you need to get a new referral letter from a primary health facility (FKTP) to return to a secondary health facility (FKTL) such as a hospital.
2. Pertanyaan Darurat Emergency Question
Tidak, pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak harus melalui PPK 1 (Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama). Pasien dapat langsung datang ke IGD dalam keadaan darurat, baik dengan atau tanpa rujukan dari PPK 1. Rujukan dari PPK 1 biasanya diperlukan untuk kasus yang tidak mendesak atau untuk tindak lanjut setelah perawatan di IGD.  No, Emergency Room (IGD) services do not have to go through PPK 1 (First Level Health Service Center). Patients can come directly to the ER in an emergency, either with or without a referral from PPK 1. Referrals from PPK 1 are usually needed for non-urgent cases or for follow-up after treatment in the ER.