Tidak, pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak harus melalui PPK 1 (Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama). Pasien dapat langsung datang ke IGD dalam keadaan darurat, baik dengan atau tanpa rujukan dari PPK 1. Rujukan dari PPK 1 biasanya diperlukan untuk kasus yang tidak mendesak atau untuk tindak lanjut setelah perawatan di IGD.
No, Emergency Room (IGD) services do not have to go through PPK 1 (First Level Health Service Center). Patients can come directly to the ER in an emergency, either with or without a referral from PPK 1. Referrals from PPK 1 are usually needed for non-urgent cases or for follow-up after treatment in the ER.